Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izin Penggunaan Lapangan untuk Salat Idulfitri 21 April Ditolak, Muhammadiyah: Kebijakan yang Bertentangan dengan Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 17 April 2023, 14:35 WIB
Izin Penggunaan Lapangan untuk Salat Idulfitri 21 April Ditolak, Muhammadiyah: Kebijakan yang Bertentangan dengan Konstitusi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti/Net
rmol news logo Penolakan untuk menggunakan fasilitas publik sebagai tempat pelaksanaan salat Idulfitri 1444 Hijriyah yang terjadi di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi, disesalkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti.

Seyogyanya, perbedaan pandangan dengan pemerintah dalam pelaksanaan Idulfitri tidak berujung penolakan memberi izin penggunaan fasilitas publik.

“Penolakan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha,” kata Abdul Muti dalam keterangannya, Senin (17/4).

Dalam sistem negara Pancasila, kata Abdul Muti, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha.

“Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” jelasnya.

Menurut Abdul Muti, fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham dengan pemerintah.

Terlebih, melaksanakan ibadah salat Idulfitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.

“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah (Pemda) membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” pungkasnya.

Permintaan izin jemaah Muhammadiyah untuk menggunakan lapangan terbuka sebagai lokasi salat idulfitri pada 21 April ditolak Pemkot Pekalongan. Meskipun Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Adji Aidi, belakangan meminta maaf.

Walikota Pekalongan berdalih, penolakan tersebut didasarkan kepada perkiraan 1 Syawal 1444 H oleh Kementerian Agama yang akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Meskipun, Sidang Isbat penentuan awal Syawal baru akan digelar pada Kamis (20/4) di Kantor Kementerian Agama RI.

Teranyar, Pemkot Sukabumi tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk digunakan jemaah Muhammadiyah sebagai tempat melaksanakan salat Idulfitri 1444 H.

Dalam surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan bahwa pelaksanaan salat Ied masih harus menunggu ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kemenag RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah melalui Kemenag bakal menggelar Sidang Isbat untuk menentukan Idulfitri 2023 atau 1 Syawal 1444 H pada Kamis (20/4). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA