Dia mengurai dalam simulasi, bilamana partai politik dalam Pemilu 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI, maka ada kemungkinan bisa tidak lolos parliamentary threshold. Karena meskipun mendapatkan 30 - 40 kursi DPR RI, tetapi bisa saja suara yang didapat di bawah 4 persen suara sah nasional.
"Bayangkan sebuah partai politik yang memenangkan Pemilu 2024 dengan 40 kursi tidak bisa duduk di Senayan hanya karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen sah nasional 2024," tegas Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Minggu (16/4).
Dia menambahkan 40 kursi partai politik tersebut dibajak oleh parpol yang ada di parlemen. Menurutnya, parliamentary threshold juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yang besarnya adalah 4 persen dikalikan 580, yaitu 23-an kursi.
"Oleh karena itu, Partai Buruh meminta parliamentary threshold 4 persen dicabut," demikian Said Iqbal.
BERITA TERKAIT: