"Rencana penghapusan tenaga honorer telah melahirkan gejolak karena menyangkut masa depan hajat hidup orang banyak. Pembatalan jangan membuat gaduh dan jangan tekesan sekadar PHP saja," kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada wartawan, Jumat (14/4).
Guspardi meminta Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas memberi kejelasan soal arah kebijakan tenaga honorer.
"Harus jelas mau dibawa ke mana para non-ASN, sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah. Tolong juga kebijakan yang diputuskan secara transparan, jangan hanya sebatas angin surga. Apalagi kita akan menghadapi pemilu," ujarnya.
Adapun kebijakan penghapusan tenaga honorer dikeluarkan oleh Menpan-RB era almarhum Tjahjo Kumolo. Pada kebijakan tersebut, penghapusan tenaga honorer berlaku untuk tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
BERITA TERKAIT: