Pasalnya, gugatan ke PN Jakpus sudah pernah dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di mana hasilnya diterima seluruhnya dan menjadi kontroversial, karena isinya memerintahkan KPU menunda pemilu.
Kali ini, gugatan yang masuk ke PN Jakpus disampaikan Partai Berkarya, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin merespon masuknya gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus, dengan mekanisme perdata.
“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,†ujar sosok yang kerap disapa Cak Afif ini, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini menjabarkan sejumlah hal yang akan dipersiapkan KPU dalam menghadapi gugatan perdata Partai Berkarya.
“Termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,†urainya.
Lebih lanjut, Afif memastikan upaya perlawanan yang akan dilakukan KPU, pada intinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius, karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,†demikian mantan anggota Bawaslu RI ini menambahkan.
BERITA TERKAIT: