Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Digugat Partai Berkarya ke PN Jakpus, KPU Bakal Tangani Serius Agar Pemilu 2024 Tetap Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 05 April 2023, 15:11 WIB
Digugat Partai Berkarya ke PN Jakpus, KPU Bakal Tangani Serius Agar Pemilu 2024 Tetap Jalan
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL
rmol news logo Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dimasukkan partai poltik (parpol) yang tak lolos jadi peserta Pemilu 2024, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pasalnya, gugatan ke PN Jakpus sudah pernah dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di mana hasilnya diterima seluruhnya dan menjadi kontroversial, karena isinya memerintahkan KPU menunda pemilu.

Kali ini, gugatan yang masuk ke PN Jakpus disampaikan Partai Berkarya, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin merespon masuknya gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus, dengan mekanisme perdata.

“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” ujar sosok yang kerap disapa Cak Afif ini, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini menjabarkan sejumlah hal yang akan dipersiapkan KPU dalam menghadapi gugatan perdata Partai Berkarya.

“Termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” urainya.

Lebih lanjut, Afif memastikan upaya perlawanan yang akan dilakukan KPU, pada intinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius, karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” demikian mantan anggota Bawaslu RI ini menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA