“KPU tidak membuat dan tidak menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024,†ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan, Rabu (29/3).
Ia menjelaskan, KPU dalam menyusun daftar pemilih pemilu merujuk pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau basis data kependudukan lainnya yang diakui negara.
“Sebagaimana terdapat dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK),†sambungnya memaparkan.
Sehingga, Hasyim menegaskan bahwa informasi gambar beredar, yakni kartu pemilih dalam bentuk digital di suatu aplikasi, adalah tidak diketahui KPU.
Hasyim mengatakan, tidak ada tugas dalam UU Pemilu kepada siapapun, termasuk KPU, untuk membuat kartu pemilih untuk Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Hasyim menegaskan bahwa pembuatan dan penerbitan kartu pemilu bukan tanggung jawab KPU.
"Dan KPU tidak bertanggung jawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut,†demikian Hasyim menutup.
BERITA TERKAIT: