RMOL. Langkah pemerintah melarang impor baju bekas mendapat apresiasi Gerakan Restorasi Pedagang dan UMKM (Garpu), salah satu sayap organisasi Partai Nasdem.
"Pemerintah melarang impor baju bekas sudah tepat, karena menimbulkan masalah baru, seperti penyakit menular yang disebabkan baju bekas pakai karena disimpan berminggu-minggu di perjalan," kata Ketua Umum DPP Garpu, Pietra Machreza Paloh, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/3).
Alasan berikutnya, kata dia, impor baju bekas merusak persaingan harga industri dalam negeri. Pasalnya masyarakat cenderung ingin mencari harga miring, tapi merek luar negeri.
Impor baju bekas, sambung dia lagi, juga menghambat masuknya devisa negara. Parahnya, Indonesia akan dicap sebagai negara penampung barang bekas pakai dan barang limbah, sehingga merusak citra dan alam Indonesia.
"Seharusnya produk dalam negeri digalakkan dan dipromosikan, agar bisa ekspor dan bersaing dengan brand luar, sekaligus dicintai bangsa sendiri," tegas Pietra.
Seperti diketahui, pemerintah memperketat larangan jual-beli pakaian bekas impor, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
BERITA TERKAIT: