Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Tidak Dianggap Bermain Mata, KPK Harus Panggil Ulang Ketum Kadin Arsjad Rasjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Maret 2023, 14:56 WIB
Agar Tidak Dianggap Bermain Mata, KPK Harus Panggil Ulang Ketum Kadin Arsjad Rasjid
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memanggil ulang Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Ketum Kadin Arsjad Rasjid mangkir dari panggilan, KPK seharusnya panggil lagi," ujar Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL dalam pesan singkat, Selasa (21/3).

Karena kata Muslim, KPK memberikan keterangan yang membingungkan publik dengan mengatakan bahwa keterangan Arsjad Rasjid tidak dibutuhkan lagi untuk mengungkap perkara yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Kenapa tidak dibutuhkan tapi dipanggil? Kan aneh cara KPK ngeles. Seharusnya memanggil lagi untuk melengkapi alat bukti yang lengkap dan kuat dalam kasus tersangka Lukas Enembe," katanya.

Arsjad Rasjid perlu dipanggil lagi agar KPK tidak dianggap membela Arsjad Rasjid dan publik mencurigai KPK.

"Jangan sampai publik curigai KPK, anggap KPK bermain mata dalam kasus Lukas Enembe dengan bukti-bukti yang tidak kuat dan tidak lengkap sehingga Lukas Enembe bisa bebas. Sikap KPK itu aneh ya," pungkas Muslim.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Arsjad Rasjid sudah dijelaskan oleh saksi lainnya. Untuk itu, pemanggilan terhadap Arsjad meskipun sudah pernah mangkir saat dipanggil pada Selasa 13 Desember 2022 sudah tidak ada urgensinya.

"Kebutuhan dia sebagai saksi sudah diterangkan dari saksi lain yang sudah diperiksa. Jadi urgensinya sudah tidak ada lagi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL dalam pesan singkat, Kamis (16/3).

Karena menurut Ali, berapapun jumlah saksi, jika keterangannya sama, maka hanya dianggap satu alat bukti menurut hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA