Mahfud menyampaikan hal itu usai memberikan pidato pembuka dalam acara dialog bertajuk “Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agamaâ€, di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
“Saya katakan tadi berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh,†ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, pihak-pihak yang berkepentingan juga harus memperhatikan muatan ceramah politiknya.
“Asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, dan politik kemanusiaan, dan kerakyatan,†tegasnya.
Namun, Mahfud mewanti-wanti agar pemanfaatan rumah ibadah sebagai pendidikan politik melalui ceramah tidak menyerempet ke politik praktis.
“Kalau politik praktis jangan di masjid, jangan di pesantren. Jangan di gereja juga. Karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang,†demikian Mahfud menambahkan.
BERITA TERKAIT: