Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Daerah (BPOKK-Da) Demokrat Lampung, Midi Iswanto mengatakan, salah satu alasannya karena Raden Muhammad Ismail menggugat Demokrat Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal itu, kata Midi, jelas melawan perintah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Karena AHY sudah mengeluarkan surat keputusan untuk merotasi jabatan Raden Muhammad Ismail sebagai Wakil Ketua III DPRD Lampung, digantikan Yozi Rizal yang saat ini menjabat Ketua Komisi I DPRD Lampung.
Tak terima, Raden Muhammad Ismail kemudian menggugat surat keputusan tersebut ke PN Tanjungkarang.
"Salah satunya karena melawan perintah Ketum, padahal kan namanya rotasi dan roling itu biasa di organisasi kepartaian," ujar Midi Iswanto, diwartakan
Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (21/3).
Saat ini, lanjut Midi, pihaknya masih menunggu salinan putusan secara fisik dari DPP Partai Demokrat. Setelah itu, baru dapat dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) dan pengisian jabatan Wakil Ketua III DPRD Lampung.
"Nanti akan dibahas lebih lanjut. Sesuai prosedur, pasti kami akan menyurati Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Lampung," katanya.
Sementara itu, Raden Muhammad Ismail masih enggan berkomentar mengenai pemecatannya sebagai kader Demokrat.
"Nanti ya," singkatnya kepada
Kantor Berita RMOLLanpung.
BERITA TERKAIT: