Dalam kesempatan tersebut, Benny menyebut tanggung jawab melindungi PMI tidak hanya tugas BP2MI, melainkan juga pemerintah provinsi hingga pemerintah desa.
Hal itu tertuang dalam UU 18/2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di antaranya Pasal 40 yang menyebutkan ada sembilan tanggung jawab pemerintah provinsi.
"Lalu, Pasal 41 ada 12 tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, Pasal 42 ada 5 tanggung jawab pemerintah desa," kata Benny.
Kerja-kerja kolaboratif juga dilakukan BP2MI dengan pihak terkait dalam menjaga PMI, termasuk dari praktik mafia PMI ilegal. Hingga kini, setidaknya lebih dari 82 ribu PMI telah diselamatkan.
"BP2MI modal nekat, bikin satgas melakukan pencegahan. Dengan kewenangan dan anggaran yang sangat terbatas, kita terus lalukan perbaikan," tutup Benny.
Selain pelepasan 249 PMI ke Korsel, BP2MI juga melakukan penandarangan MoU dengan Pemkab Pasaman, Pemda Kabupaten Biruen, Pemda Kabupaten Aceh Besar, Pemda Kabupaten Bantul, Pemda Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta beberapa daerah lainnya.
BERITA TERKAIT: