Imbasnya, semua lapisan masyarakat dengan mudah mengaksesnya dengan mencarinya di berbagai mesin pencari.
Atas dasar itu, anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak pemerintah dan aparatur penegak hukum serius dan tegas dalam memberantas judi
online.
Ia menyebut, perjudian
online ini sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan, bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan judi ini.
"Judi ini macam narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi
online. Sangat mustahil tidak ada
backing atau setidaknya pembiaran," tegasnya kepada wartawan di wilayah Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Ketua DPP PAN Bidang Hukum itu juga menyesalkan, begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online ini menggunakan internet, melakukan aksinya secara terang-terangan.
Sudding menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait; Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya. Dia juga mempertanyakan, bagaimana penggunaan web hosting dan fasilitas situs online, agar lebih bisa dideteksi dan diberangus.
"Kan itu ada
web hosting-nya. Ada domain dan lainnya. Itu kan tidak bisa dilakukan begitu saja. Aparatur kita harusnya bisa cari itu,†tegasnya.
“Perlu juga penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian memganbil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi
online baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum kominfo yang memberikan ruang judi online yg sangat massif," demikian Sudding.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 - 13 Februari 2023.
“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil
crawling dan aduan masyarakat,†kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (13/02).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.
BERITA TERKAIT: