Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buruh Ancam Mogok Kerja Massal, jika Tiga Tuntutan Ini Tidak Diindahkan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 13 Maret 2023, 13:54 WIB
Buruh Ancam Mogok Kerja Massal, jika Tiga Tuntutan Ini Tidak Diindahkan DPR
Unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (13/3)/RMOL
rmol news logo Kalangan buruh mengancam DPR RI dan pemerintah, akan melakukan mogok massal di seluruh daerah pada saat Hari Buruh 1 Mei atau May Day 2023, jika tiga tuntutan mereka tidak diindahkan.

Begitu ditegaskan Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz, saat mengawal unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

Tuntutan yang dimaksudkan Riden, pertama mendesak DPR RI menolak pengesahan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Buruh menilai Perppu Ciptaker cacat formil. Karena UU Omnibus Law Cipta Kerja, telah diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.

"Ketika nanti, DPR RI memaksakan mengesahkan atau menerima Perppu 2/2022 ini, saya sebagai Ketua Mahkamah Partai Buruh, memastikan kami akan melakukan mogok nasional di May Day 2023," ujar Riden.

Kedua, lanjutnya, mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketiga, meminta RUU Omnibus Law Kesehatan yang bakal dibahas di DPR RI, untuk ditolak.

Pasalnya, dijelaskan Riden, ada dua komponen terbesar dalam RUU Omnibus Law Kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan akan direduksi ke dalam RUU Omnibus Law Kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA