Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menuturkan Menteri Tenaga Kerja memang melarang permintaan dalam bentuk THR atau sebutan lain yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau institusi negara.
Namun, dalam konteks program mudik ini, tidak ada transaksi atau permintaan dana kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun Kementerian.
"Justru yang terjadi adalah, perusahaan memberikan fasilitas kepada pekerja untuk mudik, dan Kemnaker memfasilitasi koordinasi pelaksanaan program tersebut," kata Riden dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Maret 2025.
"Apa yang terjadi adalah kolaborasi multi-pihak demi tujuan sosial, yaitu membantu pekerja agar bisa pulang kampung dengan aman dan tanpa biaya," sambungnya.
Riden mengatakan menyamakan program mudik gratis dengan gratifikasi adalah penyempitan makna yang berlebihan.
"Ini bukan permintaan dana untuk pejabat atau Kementerian, tetapi dukungan perusahaan terhadap pekerja. Bahkan dalam banyak kasus, perusahaan sudah rutin menyelenggarakan mudik gratis tiap tahun. Jadi ini bukanlah sesuatu yang baru," katanya.
Dengan demikian, program Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Kemenaker pada 27–28 Maret 2025 bukanlah bentuk gratifikasi.
"Melainkan wujud kolaborasi sosial yang berpihak kepada buruh," tutupnya.
BERITA TERKAIT: