Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nurdewata, dalam jumpa pers usai menerima Laporan Koalisi Kawal Pemilu Bersih, di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
“Kasus yang punya dampak besar dan menjadi perhatian publik itu menjadi prioritas di KY,†ujar Mukti.
Ia menjelaskan, dalam pengusutan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Majelis Hakim PN Jakpus, terdapat beberapa metode yang dilakukan.
“Sebelum eksplorasi itu bisa klarifikasi, mencari data dengan lembaga-lembaga terkait, kalau memang ada dugaan-dugaan dengan berbagai hal,†katanya.
Maka dari itu, Mukti memastikan Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk, khususnya terkait putusan hakim PN Jakpus terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Oleh siapapun (Komisi Yudisial bekerjasama mengusut perkara ini), ialah KPK, Kejagung itu untuk ekplorasi (hingga) klarifikasi,†demikian Mukti menambahkan,â€
Dalam gugatannya, Prima menggugat KPU Lewat jalur perdata ke PN Jakpus. Petitumnya, penyelenggara pemilu diminta untuk menunda Pemilu Serentak 2024, sekaligus mengulang tahapan pemilu sedari awal.
BERITA TERKAIT: