Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM (Polhukam) DPP PKS Almuzammil Yusuf mengatakan bahwa pertemuan kedua tokoh politik itu terhormat, karena menghargai pilihan politik dan capres masing-masing.
"Dua pimpinan Parpol yang saling menghormati dan menghargai pilihan politik dan capresnya masing-masing," kata Almuzammil Yusuf, Minggu (5/3).
Anggota Komisi I DPR RI menjelaskan, kebebasan parpol dalam menentukan sikap politiknya sudah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945, termasuk menentukan dan mengusung seorang capres.
"Kontestasi politik tidak boleh dalam situasi saling ancam dan sandra. Yakni memaksakan pilihan capresnya untuk didukung, jika tidak ikut mendukung maka diancam dengan kriminalisasi hukum," urai Muzammil.
Muzammil kemudian mengingatkan, jika situasi saling ancam dan sandra terjadi maka jelas bentuk kemunduran Demokrasi di era reformasi. Bahkan, dipandang sebagai pengkhianatan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945.
Secara detail, kata Muzammil, tercantum di Pasal 6A ayat 2 yang berbunyi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.
Ia berpandangan, masyarakat Indonesia sudah sangat dewasa menyikapi perbedaan pilihan dan kandidat politik, termasuk perbedaan capres.
"Jangan sampai kedewasaan masyarakat ini tidak diikuti oleh para elitnya. Ini lucu, Dunia jadi terbalik-balik," pungkas Muzammil.
BERITA TERKAIT: