Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, dalam keterangannya, Jumat (3/3).
"Saya minta Badan Pengawas MA RI dan KY segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di-nonpalu-kan dulu," tegas Adies.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar itu juga menyarankan hakim yang memutus gugatan Partai Prima itu dipindahtugaskan dari PN Jakpus, karena kurang peka terhadap perkembangan politik Tanah Air.
"Mereka membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas kurang baik," tambahnya.
Ditegaskan juga, PN tidak berwenang mengurusi Pemilu. Keputusan menunda atau melanjutkan Pemilu 2024 ada di tangan PTUN dan KPU, Bawaslu, serta DKPP. PN hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.
Sehingga, kata Adies, jika KPU dianggap salah, maka hukuman hanya berupa mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.
"Bukan menghukum seluruh Parpol yang tidak ada hubungannya, sehingga merugikan Parpol peserta Pemilu lainnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: