Pendapat itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada akun twitter pribadinya @mohmahfudmd yang dicuit pada Rabu (1/3) sekitar pukul 06.20 WIB.
"Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif
(high politics) dan politik praktis (
low politics). Politik inspiratif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedang politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah/kampus," tulis Mahfud di twitter yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut Mahfud, kampanye politik inspiratif yang dimaksud adalah menyebarkan informasi mengenai penegakan hukum, jujur merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatu dalam keberagaman, dan toleransi dalam hidup bersama.
"Politik inspiratif adalah dakwah amar ma'ruf nahi munkar, justru wajib dilakukan di masjid dan dimana pun," katanya.
Sebaliknya, dia tidak menghendaki kampanye politik praktis dengan ajakan memilih salah satu pasangan calon, di dalam rumah ibadah.
"Tapi "politik praktis" seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon/paslon Y, itu tidak boleh di masjid, sekolah/kampus," kata Mahfud.
BERITA TERKAIT: