Terutama, menjelang bulan suci Ramadhan di mana akan banyak kegiatan keagamaan yang akan digelar di masyarakat.
"Yang pasti gini kita sudah sampaikan ke jajaran kita untuk lakukan pencegahan itu. Misalnya kita tahu di masjid akan ada pengajian yang bakal datang di lingkungan itu ada si A kayaknya potensi bakal jadi caleg dia," kata Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada wartawan, Selasa (28/2).
Kata Munandar, memang kandidat politik atau caleg boleh menghadiri kegiatan keagamaan. Tetapi, yang dilarang adalah berkampanye dalam kegiatan keagamaan itu.
"Ya kami deketin, kasih tahu kalau pengajian di masjid atau ngaji aja enggak apa-apa hadir, cuma kalau bisa jangan kampanye di masjid," sambungnya.
Selain di masjid dan rumah ibadah lain, Munandar juga mengingatkan anak buahnya agar memantau acara buka bersama serta halal bihalal yang bisa saja disusupi acara kampanye.
Dengan cara itu, Munandar optimistis jajarannya mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran kampanye.
BERITA TERKAIT: