Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Pasrah jika Pilpres 2024 hanya Dua Paslon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 25 Februari 2023, 08:11 WIB
PKS Pasrah jika Pilpres 2024 hanya Dua Paslon
Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsyi (kiri)/RMOL
rmol news logo Pemilihan Presiden 2024 diharapkan bisa menghadirkan lebih dari dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden agar pilihan masyarakat lebih beragam.

Namun demikian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap akan pasrah jika Pilpres 2024 hanya kembali menyuguhkan dua pasang seperti Pilpres 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsyi dalam mencermati dinamika koalisi yang dibangun partai politik peserta pemilu 2024.

Aboe Bakar mengatakan, PKS yang berada dalam Koalisi Perubahan bersama Nasdem dan Demokrat menginginkan adanya perubahan dalam Pemilu mendatang.

Salah satu perubahan yang diinginkan yakni munculnya tiga kandidat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung di 2024.

Namun, jika nantinya koalisi besar terbangun dan hanya memunculkan dua poros, PKS akan pasrah dan menghadapinya dengan bahagia.

"Kalau memang ternyata ditakdirkan oleh Allah terjadi dua pasang, kita hadapi dengan suasana enjoy berkeluarga, bersaudara, demi kepentingan NKRI. Setuju?" tegas Aboe Bakar, Jumat (24/2).

Sejauh ini, ada tiga koalisi partai politik yang sudah memperkenalkan diri kepada publik. Selain Koalisi Perubahan yang sudah mendukung bacapres Anies Baswedan, ada Koalisi Indonesia Bersatu yang diisi Golkar, PPP, dan PAN. Lalu ada Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya antara PKB dan Gerindra.

Sementara itu, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2019 belum menentukan sikap, apakah akan bergabung dengan koalisi yang ada atau memajukan capres-cawapres sendirian tanpa koalisi dari parpol lain. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA