Potensi perubahan sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) dari daftar terbuka menjadi daftar tertutup ditolak PKS. Pasalnya, argumentasi sejumlah pihak untuk mengubah sistem pileg itu lewat uji materiil pasal terkait di UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai tak berdasar. 
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: