Hal tersbeut disampaikan Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Faudjan Muslim, dalam sidang lanjutan Perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (23/2).

“Anggapan sistem proporsional tertutup bisa menekan politik uang adalah argumen tidak berdasar,†ujar Faudjan dikutip
Kantor Berita Politik RMOL dari kanal Youtube MK, Jumat (24/2).
Faudjan menjelaskan, dalam praktik sistem pileg tertutup yang sudah pernah dilakukan, kewenangan menentukan kandidat yang akan duduk sebagai anggota Dewan ada pada kendali partai politik (parpol).
“Dalam sistem proporsional tertutup politik uang dapat terjadi, yaitu terbukanya peluang politik uang kepada pengurus partai,†sambungnya menjelaskan.
Lebih jauh lagi, Faudjan menyimpulkan bahwa sistem pileg tertutup yang dilakukan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999 juga memiliki kelemahan dalam mengantisipasi terjadinya politik uang.
BERITA TERKAIT: