Hal tersebut disampaikan Direktur Kata Rakyat, Alwan Riantoby dalam diskusi bertajuk â€Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024â€, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Alwan menjelaskan, peluang penindakan terhadap dugaan pelanggaran kampanye nanti, yang mana salah satu objek dugaan pelanggarannya adalah soal politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), tidak begitu efektif.
“Langkah mitigasi kita tak punya peluang kalau pendekatannya normatif, karena akan dihadapkan tembok besar soal regulasi,†ujar Alwan.
Ia menjelaskan, peserta pemilu seharusnya membuka diri tentang materi kampanye yang lebih luas untuk disampaikan ke publik.
“Bahwa kampanye tidak lagi berbasis pendekatan misalnya identitas, pendekatan ras, agama,†sambungnya.
Alwan tidak bisa memungkiri bahwa dari segi pandang pemilih, bicara politik identitas adalah suatu kecenderungan yang dijadikan faktor dalam memilih.
“Setiap orang boleh memilih berdasarkan pendekatan agama dan ras, tapi kalau politisasi identitas agama, ras jangan dilakukan lagi,†tuturnya.
Maka dari itu, Alwan memandang yang dilakukan peserta pemilu dengan mengedepankan politisasi identitas, tidak lain adalah untuk mencari untuk satu peseta pemilu saja.
“Jangan dikapitalisasi publik harus mengenal itu,†demikian Alwan menambahkan.
BERITA TERKAIT: