Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putra Nababan: Tidak Ada Larangan di Statuta FIFA Soal Rangkap Jabatan Ketum PSSI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 20 Februari 2023, 19:39 WIB
Putra Nababan: Tidak Ada Larangan di Statuta FIFA Soal Rangkap Jabatan Ketum PSSI
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan/Net
rmol news logo Kehadiran dua menteri Kabinet Indonesia Maju dalam tubuh PSSI tidak melanggar Statuta FIFA.  Sebab, hal ini bukan bentuk cawe-cawe pemerintah pada induk asosiasi sepakbola tanah air tersebut.

Begitu kata anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menanggapi posisi Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali sebagai Wakil Ketua Umum PSSI.

“Tidak ada larangan di Statuta FIFA,” kata Putra Nababan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/2).

Statuta FIFA mengurai bahwa posisi asosiasi sepakbola di setiap negara berada di bawah FIFA sebagai badan pengendali. Untuk itu, asosiasi harus patuh terhadap hukum yang berlaku di internal FIFA.

Adapun aturan FIFA menyebutkan bahwa asosiasi harus beroperasi secara independen, tidak boleh ada campur tangan dari pihak luar, termasuk pemerintah di negara tempat asosiasi itu berada.

Artinya, kata Putra, Statuta FIFA melarang pemerintah turut campur urusan sepakbola, bukan soal rangkap jabatan pengurus.

“Kalau statuta memang melarang campur tangan dalam hal operasional, bukan konteks rangkap jabatan,” demikian Putra Nababan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA