Bagja mengatakan, pelaksanaan kampanye maupun sosialisasi di tempat ibadah mengacu pada Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Melakukan sosialisasi atau kampanye di tempat ibadah itu juga jadi persoalan besar,†ujar Bagja saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Selain itu, Bagja juga menegaskan perihal aturan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam kegiatan kampanye yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, yang menurutnya bisa terjadi dengan kemunculan wacana politik identitas.
“Politisasi identitas akan mendukung politisasi SARA,†sambungnya menegaskan.
Maka dari itu, Bagja memandang penggunaan tempat ibadah yang menunjukkan keidentitasan satu agama malah akan memperkeruh suasana politik dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti. Apalagi jika juga dilakukan pada saat sosialisasi.

“Jangan sampai nanti pada saat kampanye kita akan lihat tempat ibadah A capresnya A, tempat ibadah B capresnya B,†tuturnya.
“Apa yang akan terjadi dengan kerukunan kita ke depan kalau banyak orang yang melakukan kampanye melalui politisasi identitas, politisasi SARA, dan politisasi lain-lain,†demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: