Sekretaris Umum PP GMKI, Artinus Hulu menjelaskan, acara pengukuhan dan sertijab pengurus periode 2020-2022 ke pengurus periode 2022-2024 yang telah terlaksana di GKI Kwitang, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (28/1) bentuk simbolik dari kepengurusan yang sah.
Ia mengurai, Tim formatur telah bekerja menyelesaikan tugasnya selama paling lambat 30 hari setelah selesainya Kongres GMKI, yaitu terhitung sejak 2 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.
"Formatur telah menyelesaikan tugas dalam menyusun PP GMKI 2022-2024 sesuai dengan mekanisme, aturan organisasi, dan konstitusi," ujar Artinus dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (30/1).
Menurut Artinus, dengan diadakannya acara pengukuhan dan sertijab itu, maka PP GMKI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Jefri Gultom dan Sekretaris Umum Artinus Hulu telah sah dan konstitusional untuk menjalankan program kerja selama dua tahun ke depan.
Namun, Artinus tak memungkiri di dalam pembahasan formatur terdapat dinamika dan perbedaan pendapat, karena banyak kader potensial yang direkomendasikan menjadi calon pengurus.
"Pada akhirnya formatur sebagai mandataris kongres telah membahas dan menetapkan susunan Pengurus Pusat sesuai dengan aturan organisasi," sambungnya menegaskan.
Karena itu, Artinus mengajak semua rekan-rekannya di GMKI, khususnya yang tidak terpilih diharapkan bisa menerima kondisi ini dan tetap melayani di dalam rumah gerakan GMKI, dan mengingatkan agar tidak ada oknum-oknum yang kemudian melakukan provokasi ataupun upaya memecah-belah GMKI.
"Yakni dengan melakukan serah terima tandingan karena yang bersangkutan tidak terpilih menjadi Pengurus oleh tim formatur," katanya.
"Apabila ada pengukuhan dan serah terima PP GMKI selain tanggal 28 Januari 2023 di GKI Kwitang, maka jelas kegiatan tersebut tidak sah, ilegal, inkonstitusional dan bertujuan untuk memecah-belah organisasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Artinus mengajak keluarga besar GMKI untuk melawan oknum-oknum yang berusaha merusak dan memecah-belah organisasi GMKI.
"Kami menduga ada oknum-oknum yang tidak terima dengan putusan formatur dan kemudian memaksa untuk membuat susunan Pengurus Pusat versi mereka sendiri. Hal ini jelas ilegal dan merusak organisasi, harus kita lawan bersama," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: