Dikatakan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, pada kunjungan itu, dia bersama jajaran mendengarkan langsung penjelasan pengurus yang mewakili Serikat Pekerja PT GNI.
Kepada Komisi III, kata Arsul, serikat pekerja menyampaikan bagaimana manajemen PT GNI melanggar mulai hak konstitusional para pekerja untuk berserikat.
Termasuk juga, sambungnya melanggar aturan-aturan ketenagakerjaan dengan melakukan kontrak kerja untuk jangka waktu pendek dengan cara memperpanjang hanya per bulan. Bahkan, para pekerja yang bergabung atau menjadi anggota Serikat Pekerjatidak diperpanjang kontraknya oleh manajemen PT GNI.
"Mereka (pekerja) juga diperlakukan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dan lain-lain dibanding TKA China meski jenis pekerjaan mereka sama," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (20/1).
Wakil Ketua Umum PPP itu menekankan kepada manajemen PT GNI bahwa meskipun industri mereka adalah proyek strategis nasional, namun tidak berarti bisa melangkahi hak konstitusional maupun aturan UU Ketenagakerjaan.
"Komisi 3 meminta agar PT GNI memperbaiki perilaku manajemennya sehingga ke depan kerusuhan-kerusuhan seperti yang telah terjadi tidak terulang lagi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: