Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Futuristik, KUHP Nasional Mampu Mengatur Pidana yang Hanya Ada di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 19 Januari 2023, 17:22 WIB
Futuristik, KUHP Nasional Mampu Mengatur Pidana yang Hanya Ada di Indonesia
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat melaksanakan kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pontianak/Ist
rmol news logo Pemerintah harus memaksimalkan waktu untuk mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum benar-bernar berlaku tiga tahun mendatang sejak disahkan sebagai UU 1/2023 tentang KUHP.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang, Profeso Benny Riyanto dalam kegiatan sosialisasi UU 1/2023 tentang KUHP yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/1).

Kata dia, pengesahan KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, KUHP nasional ini sangat futuristik karena memuat norma yg dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa yang akan datang.

Salah satunya, lanjutnya, KUHP Nasional mencantumkan rumusan tindak pidana baru, seperti tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru seperti penipuan, pemerasan. Juga tindak pidana yang terkait kumpul kebo atau kohabitasi.

"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah 'kumpul kebo' hanya dikenal di negara kita, dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa kita," ujar Benny.

Ditambahkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, KUHP Nasional memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial,

"Di mana sekarang menggunakan bahasa Indonesia. KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA