"Barang bukti yang disita terdiri dari 1,904 ton sabu, 1,06 ton ganja, 262.789 butir ekstasi, dan 16,5 kg serbuk ekstasi. Operasi pemusnahan lahan ganja seluas 63,9 hektar ladang ganja dan 152,6 ton ganja basah," ujar Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose dalam Rapat kerja Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).
Dijelaskan Petrus, capaian tersebut membuat BNN RI mampu menyelamatkan 12,2 juta generasi bangsa dari kasus peredaran narkotika.
Selain barang bukti narkotika, lanjutnya, BNN juga menyita sejumlah aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berjumlah Rp 33,82 milliar dari 17 kasus dengan 20 orang tersangka.
Dia menekankan, kesuksesan tersebut tidak terlepas dari kerjsama antara BNN RI dengan Institusi-institusi lembaga lain diantaranya adalah Polri hingga jasa ekspedisi.
Selain operasi pengungkapan dan penangkapan di masyarakat secara umum, masih kata Petrus, BNN RI juga melakukan tindakan pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan.
"Telah dilaksanakan razia gabungan operasi peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan sebanyak 33 kegiatan," pungkas Petrus.
*
Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
BERITA TERKAIT: