Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago mengatakan, PKB yang pada posisi ini mendelegasikan kadernya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar seharusnya bisa menjelaskan revisi tersebut belum masuk prolegnas di DPR RI.
"Seharusnya PKB menyebut bahwa Revisi UU tesebut masih dalam proses sehingga tidak ada ambigu antara narasi yang dimainkan oleh pemerintah dan legislatif," kata Arifki kepada wartawan, Rabu (18/1).
Karena UU Desa tersebut belum masuk Prolegnas 2023, kata Arifki, PKB dan Mendes PDTT harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Ini yang menurut saya juga perlu diklarifikasi oleh PKB maupun menteri dari PKB, bahwa narasi revisi UU Desa ini belum masuk Prolegnas dan ketika itu dikatakan telah disetujui tentu itu ada miskomunikasi antara legislatif dengan pemerintah," jelasnya.
"Dan ini perlu di klarifikasi juga ke publik, terutama pada perangkat desa yang dirugikan dengan narasi yang miskomunikasi antara legislatif dan eksekutif," pungkasnya.
Saat menerima delegasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), politisi PKB Ahmad Toha menyebut bahwa Baleg dan seluruh Fraksi di DPR RI telah menyetujui Revisi UU 6/2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sementara itu, dalam daftar Prolegnas 2023 yang disetujui dalam Sidang Paripurna 15 Desember 2022, Revisi UU Desa tidak masuk dalam daftar tersebut.
BERITA TERKAIT: