Protes tersebut dilayangkan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari melalui surat bertanggal 16 Januari 2023 lantaran menilai posisi yang ditinggalkan almarhum Azyumardi Azra lebih tepat diisi Prof Rajab Ritonga sebagai tokoh pilihan PWI.
Atal menilai penetapan Asep Setiawan tidak adil dan melanggar Statuta Dewan Pers.
Atal menyebut, Pasal 7 Peraturan Dewan Pers Nomor: 0l/Peraturan-DP/lX/2016 tentang Statuta Dewan Pers menyatakan "Untuk menggantikan Anggota Dewan Pers yang berhenti, diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang sama dari urutan berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerja pada periode tersebut. Apabila tidak ada lagi anggota pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), penggantinya diambil dari unsur yang sama berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers".
Merujuk substansi Statuta Dewan Pers tersebut, Atal menilai semestinya yang ditetapkan Anggota Dewan Pers adalah Rajab Ritonga karena merupakan calon yang berada pada urutan keempat dari unsur wakil masyarakat dalam proses pemilihan anggota Dewan Pers yang diselenggarakan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers pada akhir tahun 2021 lalu.
"Pertanyaan kami, mengapa Rapat Pleno Dewan Pers justru menetapkan saudara Asep Setiawan yang berada pada urutan di bawah saudara Rajab Ritonga? Apa yang mendasari penetapan ini?" kritik Atal.
Meski demikian, tidak dijelaskan alasan Atal menggunakan aturan Statuta DP tahun 2016 untuk memprotes Dewan Pers. Surat tersebut pun tidak ditembuskan kepada organisasi pers konstituen Dewan Pers, seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Surat protes dari PWI Pusat tersebut ditandatangani Ketua Umum, Atal Depari dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi pada 16 Januari 2023. Surat tersebut telah diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya.
BERITA TERKAIT: