"Saya kira Pemerintah tidak perlu melakukan keputusan dagang yang justru merugikan posisi Indonesia sebagai produsen sawit dan CPO nomor satu di dunia saat ini. Kecuali jika kita sudah mendapatkan pasar ekspor potensial di kawasan lainnya di dunia,†ujar Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamudin kepada wartawan, Minggu (15/1).
Menurutnya, meskipun CPO banyak digunakan oleh konsumen untuk bermacam kebutuhan, tapi peran CPO masih bisa disubstitusi oleh minyak nabati lainnya yang bersumber dari tanaman selain sawit. Sehingga untuk menjaga reputasi CPO sebagai minyak nabati terpopuler saat ini dengan menerima standar produksi yang disyaratkan oleh Eropa.
"UU baru Eropa itu justru bagus bagi Pemerintah untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan hutan. Dengan demikian aksi ekstensifikasi korporasi sawit bisa dikontrol dan perkebunan sawit milik rakyat dapat dihargai khusus oleh Eropa,†tegasnya.
Malaysia pada Kamis (12/1/2023) mengancam akan menghentikan ekspor CPO ke Uni Eropa (UE) sebagai bentuk protes diskriminasi kawasan tersebut terhadap komoditas CPO. UU Uni Eropa yang baru akan mengatur pembelian/penjualan CPO secara ketat sebagai upaya untuk melindungi hutan.
Selama ini, Indonesia dan Malaysia memasok 85 persen CPO di dunia. Kebijakan kedua negara tersebut di sektor CPO akan sangat menentukan harga CPO di pasar global.
BERITA TERKAIT: