Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Desa Disahkan Jokowi

DPD: Kami Harap Pemerintah Desa Semakin Inovatif dan Produktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 03 Mei 2024, 13:45 WIB
DPD: Kami Harap Pemerintah Desa Semakin Inovatif dan Produktif
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin/RMOL
rmol news logo Disahkannya Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) disambut baik banyak kalangan.

Melalui pengesahan itu, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin berharap desa seluruh Indonesia semakin maju dan mandiri dengan kebijakan yang kuat dan memberdayakan tersebut.

"Kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah menunjukkan keberpihakan dan memberikan penguatan kelembagaan terutama insentif keuangan yang luar biasa kepada pemerintah desa. Tentu menjadi harapan kita semua adalah agar pemerintah desa semakin inovatif dan produktif dalam memberdayakan potensi di setiap desa," ucap Sultan dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menyatakan pemerintah telah mengakomodir semua keinginan pemerintah desa sebagai upaya mempercepat proses mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan sekadar memberikan insentif pribadi kepada pemerintah desa.

"Kami menemukan banyak insentif tambahan yang diberikan pemerintah dalam UU Desa. Baik insentif waktu periodisasi maupun insentif keuangan bagi pemerintah desa," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Sultan, dengan banyaknya penghargaan dan insentif yang luar biasa ini, pemerintah desa diharapkan lebih progresif dalam membangun desanya. Sehingga mampu memberikan dampak kesejahteraan dan kemandirian bagi keuangan desa.

"Sehingga kami mengusulkan agar besaran insentif tunjangan harus disesuaikan dengan kinerja dan kondisi keuangan desa. Belanja dan gaji pemerintah desa harus dibatasi dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Desa," tutupnya.

Diketahui, Presiden Jokowi baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa dan perangkat desa lainnya akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa dan perangkat desa lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA