Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahri Bachmid: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 Januari 2023, 20:35 WIB
Fahri Bachmid: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid/Net
rmol news logo Mekanisme dan sistem pemilu dengan model proporsional tertutup tetap konstitusional. Bahkan secara teoritik, dengan sistem tertutup itu dapat memperkuat sistem presidensialisme, serta penguatan kualitas demokrasi konstitusional Indonesia pada sisi lainnya, negara dapat mengorganize partai politik menjadi lebih kuat, dan aspiratif.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid merespons polemik diskursus terkait penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Selain tetap konstitusional, kata Fahri Bachmid, sistem proporsional tertutup memiliki banyak keunggulan. Seperti mampu meminimalisasi politik uang, karena biaya Pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka.

"Proporsional tertutup memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan nantinya partai yang akan mendelegasikan kader-kader potensial dan terbaiknya keparlemen, sesungguhnya partai paham betul bahwa siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas,” kata Fahri dalam keterangannya Kamis (12/1).

Secara empirik, Indonesia pernah menggunakan dua varian itu, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu tahun 1999, dengan menggunakan daftar tertutup. Sedangkan usai Perubahan UUD 1945, pilihan dengan menggunakan daftar terbuka, dan dipraktekan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Dia menguraikan bahwa sistem dengan sistem proposional tertutup pada prinsipnya telah sejalan dengan spirit demokrasi yang dianut dalam UUD NRI 1945, yang berorientasi agar mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.

Fahri yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) ini menambahkan, secara akademis, sesungguhnya tidak ada satu pun sistem pemilu yang mampu memenuhi semua kebutuhan politik nasional atau semua kepentingan kelompok.

"Yang dapat dirancang adalah mengkonstruksikan manageable sebuah sistem pemilu yang tepat sesuai dengan kebutuhan kondisi, baik secara historis, sosiologis, dan politis daripada suatu masyarakat beradab," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA