Adapun penggugat yang dimaksud adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan pengurus PDIP Cabang Probolinggo dan Yuwono Pintadi sebagai anggota Partai Nasdem, serta empat orang lainnya.
"Maka dalam konteks ini, sikap penolakan delapan parpol bisa dimaknai sebagai bentuk peringatan kepada Mahkamah Konstitusi,†kata pengamat politik Karyono Wibowo ketika berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/1).
Dia mempertanyakan bagaimana MK akan mengabulkan permohonan gugata tersebut. Menurutnya, sebaiknya semua pihak untuk bisa mengawal proses gugatan tersebut.
"Bisa jadi MK akan membuat keputusan yang moderat dengan sistem campuran dengan mengambil sisi positif sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka yang tujuannya untuk memperbaiki kualitas demokrasi,†ujarnya.
"Karenanya, semua pihak sebaiknya menunggu keputusan MK,†demikian Karyono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: