Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjabarkan, ada sejumlah alasan dasar pemakzulan, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut tampaknya masih jauh dari memenuhi kreteria alasan pemakzulan,†kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (7/1).
Namun begitu, Yusril menyebut akan berbeda halnya jika politik ikut bermain. Misalnya DPR menolak pengesahan Perppu Ciptaker dan berpendapat bahwa isi Perppu melanggar UUD 1945, maka pintu pemakzulan menjadi mungkin.
"Meskipun, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan amandemen UUD 1945, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser kekuasaan DPR dengan persetujuan presiden," tandasnya.
BERITA TERKAIT: