Peneliti dari Populi Center, Rafif Pamenang Imawan, mengingatkan kembali publik tentang kasus Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya hingga wajahnya babak belur, padahal ternyata usai menjalani operasi plastik. Ratna kemudian dihukum penjara karena telah menyebar berita hoax.
Sehingga, menurut Rafif, apa yang disampaikan Hasnaeni harus segera ditindaklanjuti oleh KPU sebagai korban atas dugaan pencemaran nama baik institusi negara.
"Karena kita pernah tahu, misalnya ketika tahun 2019 ada Mbak Ratna Sarumpaet, dia juga dikritik keras, dan sempat mengatakan digebukin padahal habis operasi plastik kan. Kemudian kala itu publik menghukumnya secara sosial, dan hukuman itu (membuat) kredibilitasnya langsung hancur-hancuran,†tutur Rafif kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/12).
Rafif menambahkan, dalam demokrasi memang tidak semuanya harus ditangani melalui hukum. Tetapi ketika itu sudah mengganggu proses penyelenggaraan pemilu, dan mengganggu ketenangan warganegara maka patut untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
“Apa yang dilakukan Hasnaeni merusak proses pemilu, mengganggu proses pemilu, mengganggu hak-hak politik warganegara yang lain, maka langkah hukum perlu diambil,†tegasnya.
“Tetapi apabila kemudian hak-hak politik tidak dilanggar, dan itu hanya celotehan orang saja, maka biarkan masyarakat lain yang menilai. Kemudian memberikan dan memutuskan untuk menghukum atau tidak menghukum,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: