Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.
Dasar KY mendukung jelas Miko Ginting, agar KPK bisa mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya. Apalagi sebelumnya dua hakim agung dan dua hakim yustisi sudah jadi tersangka.
"Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," jelas Miko, Senin (19/12).
Miko menjelaskan, atas penetapan tersangka oleh KPK jumlah total sementara sebanyak 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial.
Miko memastikan, Komisi Yudisial nantinya akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Tujuannya, untuk melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KY sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap.
Terkait dengan hakim yustisial, Miko mengaku menghormati apa langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: