Wacana yang muncul tersebut, dikhwatirkan oleh sejumlah pihak bisa terjadi lantaran anggaran pelaksanaan pemilu yang diajukan KPU RI tak kunjung dicairkan penuh oleh pemerintah.
Persoalan itu diangkat dalam diskusi publik Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) bertajuk "Anggaran Pemilu 2024: Mitigasi Titik Rawan Demokrasi" yang digelar di Hotel Cemara Mercure, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) SKI, Raharja Waluya Jati menjelaskan, pemerintah pada dasarnya memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 digelar tepat waktu.
"Serta menjamin pelaksanannya secara jujur dan adil dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok," ujar Raharja.
Ia menuturkan, salah satu cara pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 adalah dengan memastikan kelancaran pendanaan Pemilu.
Berdasarkan data yang dicatatnya, anggaran Pemilu 2024 yang disepakati dalam Rapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Pemerintah pada 6 Juni 2022, adalah sebesar Rp 76,7 triliun.
Total anggaran tersebut, sesuai kesepakatan bersama, akan dicairkan secara bertahap. Dimana pada tahap pertama di tahun 2022 sebesar Rp 8,06 triliun, pada 2023 sebesar Rp 23,8 triliun, dan pada 2024 sebesar Rp 44,7 triliun.
"Sayangnya, di tahun 2022 ini, anggaran yang diturunkan baru mencapai Rp 3,69 triliun atau hanya sekitar 45,87 persen dari komitmen yang disetujui untuk diturunkan pada tahap pertama," urai Raharja.
Oleh karena itu, menurutnya problem pencairan anggaran Pemilu ini berpotensi menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di publik terkait kesanggupan pemerintah dalam menjamin ketersediaan seluruh Anggaran Pemilu.
Sebab yang dia lihat, anggaran yang tidak dapat dicairkan penuh pada tahun ini tentu akan menambah beban APBN tahun 2023 dan mungkin juga 2024.
Sehingga dia menyarankan, agar persoalan pencairan anggaran pemilu ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan rumor politik yang tidak produktif, pemerintah harus bersedia memberikan penjelasan tuntas mengenai strategi menutup kekurangan anggaran pada tahun 2022 pada APBN 2023 dan 2024.
"Pemerintah perlu duduk bersama KPU dan DPR, kemudian menjelaskan langkah yang akan diambil untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 secara tepat waktu," tuturnya.
"Jangan sampai pemerintah kurang responsif sehingga memancing sebagian kalangan menghubung-hubungkannya dengan wacana penundaan Pemilu. Sebab, hal itu akan membingungkan publik dan menimbulkan kegaduhan lain yang kontraproduktif," demikian Raharja mengingatkan.
BERITA TERKAIT: