Menurut praktisi hukum Sukma Bambang Susilo, KUHP baru yang disetujui DPR dan pemerintah sudah cukup mengakomodir aspirasi untuk meninggalkan KUHP warisan Belanda.
"KUHP warisan Belanda sudah tidak relevan lagi menyangkut nilai ganti rugi, masa hukuman dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia," ujar Sukma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12).
Saat ini, ia menilai DPR dan pemerintah secara aktif menyosialisasikan tiap pasal-pasal yang termaktub dalam KUHP baru selama tiga tahun ke depan.
Dengan demikian, polemik yang terjadi di masyarakat kekinian menjadi jelas dan tidak menimbulkan penafsiran rancu. Salah satunya soal potensi keterpurukan sektor pariwisata yang kini disuarakan sejumlah pihak akibat adanya KUHP baru.
"Hal itu penting agar tidak menjadi isu liar yang menambah kebingungan masyarakat yang awam terhadap hukum," lanjutnya.
Selain pemerintah dan DPR, Sekretaris Repdem DKI Jakarta ini juga berharap ada keterlibatan praktisi hukum dan akademisi untuk ikut memberi penjelasan kepada masyarakat.
"Jangan berdebat di medsos atau ruang hampa yang hanya menambah kebingungan di masyarakat awam. Lebih baik lakukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi (jika tidak setuju), bukan uji materi melalui media sosial," pungkas Sukma.
BERITA TERKAIT: