Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal menilai, ketiadaan pengundian nomor urut parpol tersebut diskriminatif dan tidak demokratis.
Menurutnya, parpol yang telah ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam pemilu 2024 mendatang.
“Semua parpol yang sudah ditetapkan KPU kedudukannya sama, kontestan pemilu 2024 yang akan berlomba-lomba mendapat simpati rakyat, jika wacana itu dijadikan Perppu, ini sangat diskriminatif dan tidak demokratis,†ujar Alif, Rabu (16/11).
Alif melanjutkan, partai politik baru maupun non parlemen yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi juga berhak untuk memperoleh nomor urut 1 dalam pemilu 2024 mendatang.
“Jadi, jangan ada diferensiasi antara parpol parlemen dan non parlemen, partai lama dan partai baru,†imbuhnya.
Alif menambahkan, PRIMA saat ini sedang dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan setelah Bawaslu RI memutuskan untuk memberikan kesempatan bagi 5 parpol untuk memperbaiki dokumennya.
Ia menuturkan, seluruh dokumen yang digunakan untuk persyaratan dan perbaikan telah diserahkan kepada KPU RI.
“Kami optimis PRIMA akan lolos dalam verifikasi administrasi perbaikan ini dan akan menjadi parpol peserta pemilu 2024 mendatang,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: