Persoalan tersebut diangkat oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, saat hadir dalam diskusi interaktif yang diposting kanal Youtube Total Politik pada Minggu (13/11).
Dalam paparannya, Ponto menekankan norma pergantian Panglima TNI yang diatur di dalam UU 34/2004 bahwa panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Itu kan jelas, Panglima TNI dijabat secara bergantian angkatan darat, laut udara, disebut pergantiannya, perputarannya," ujar Ponto dikutip Senin (14/11).
Namun melihat pengalaman pergantian Panglima TNI di era Presiden Joko Widodo, ada potensi intervensi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjabat sekarang ini.
"Ini masih dibuka peluang untuk ada intervensi presiden di situ. Kalau UU (mengatakan) tidak ada intervensi. (Angkatan) darat, laut, udara (bergantian menjabat Panglima TNI), titik," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Ponto memandang perlu adanya penegakan aturan main yang berlaku bagi pemangku kebijakan, dalam hal ini Presiden Jokowi.
Sebab menurutnya, jangan sampai jabatan publik yang sudah memiliki mekanisme yang jelas dalam proses pergantiannya justru diwarnai unsur politik kepentingan di dalamnya.
"Ini kan cara tidak bagus, karena aturannya sudah ada kok. Di tentara sekarang untuk menjalankan aturan itu sudah tumbuh," demikian Ponto.
BERITA TERKAIT: