Desakan itu disampaikan Wakil Sekretaris Umum Bidang Demokrasi, Pemerintahan, dan Demokrasi Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabek-Banten, Muhammad Faqih menyikapi kasus gagal ginjal pada anak yang diduga diakibatkan oleh obat batuk sirup yang terkontaminasi bahan berbahaya.
"Kasus ini menjadi penting untuk diwaspadai karena sudah banyak yang terpapar dan menjadi korban jiwa," ujar Faqih kepada wartawan, Senin (24/10).
Faqih pun mempertanyakan kinerja Kemenkes dan BPOM sebagai otoritas yang bertanggung jawab. Menurutnya, kedua lembaha itu harus menjelaskan mengapa baru sekarang mengumumkan adanya obat berbahaya setelah sekian lama beredar.
"Ada yang aneh pada Kemenkes dan BPOM, kenapa baru-baru ini menerbitkan obat yang tidak layak pakai, mestinya jauh-jauh hari obat yang tidak layak pakai diterbitkan," katanya.
Pun kalau kemudian didapati zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat hasil impor, kata dia, seharusnya sudah dilakukan uji dengan cermat sebelum diedarkan.
"Kalaupun ada zat obat hasil impor, mestinya diuji dulu kelayakannya, sebelum didistribusikan, bukan baru mau diuji sesudah banyak memakan korban," pungkasnya.