Dari berbagai kategori penghargaan tersebut, Jawa Timur berhasil mendapatkan juara I Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED): Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED. Di kategori ini, Jatim berhasil mengungguli Provinsi Aceh di peringkat kedua dan Provinsi Sulawesi Tenggara di peringkat ketiga.
Sedangkan penghargaan kedua adalah Juara I Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi. Dalam kategori ini, Jatim berhasil mengungguli Provinsi Bali di peringkat kedua dan Provinsi Sumatera Selatan di peringkat ketiga.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat Resepsi Anugerah Dewan Energi Nasional Tahun 2022 di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (21/10).
Penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan DEN dengan sejumlah penilaian. Khususnya terkait keselarasan RUED berseiring dengan RUEN. Sehingga, pemerintah daerah dapat mengimplementasikan Perda RUED dalam pengelolaan energi di daerah masing-masing.
Usai menerima penghargaan tersebut, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung berkembangnya energi ramah lingkungan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Hal ini sejalan dengan upaya mendukung Program G20 menuju
Net Zero Emission 2060.
“Berbagai upaya mengembangkan EBT dan berbagai transisi energi dari energi fossil ke energi baru terbarukan. Inilah yang diimplementasikan melalui Perda RUED di Jatim termasuk peraturan-peraturan turunannya,†kata Khofifah dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.
Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim terus melakukan percepatan Kebijakan Transisi Energi yang diimplementasikan melalui berbagai kegiatan. Salah satunya dengan kampanye pelaksanaan transisi energi melalui sinergi dan kontribusi stakeholder energi di Jawa Timur seperti Pertamina, PT PGN, PT PLN, SKK Migas Jabanusa, PJB dan Perguruan Tinggi.
Upaya transisi energi yang telah dilakukan Pemprov Jatim salah satunya mendorong penggunaan kendaraan energi ramah lingkungan atau energi listrik.
Tahun ini, pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jatim telah mencapai 1.877 unit. Jumlah ini meningkat dari tahun 2021 yang tercatat sebanyak 1.690 unit dan tahun 2020 sebanyak 903 unit.
“Pertumbuhan jumlah KBLBB ini didorong atas berbagai intervensi pemerintah. Antara lain pemberian insentif pajak kendaraan bermotor hingga 90 persen," katanya.
"Selain itu, di Jawa Timur juga telah tersedia fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 19 titik lokasi di Jatim,†imbuhnya.
Transisi energi juga diwujudkan salam pembangunan jaringan gas kota di Jawa Timur hingga tercatat sebanyak 197.724 sambungan rumah (SR) telah tersambung di Jatim dan menjadi terbanyak di Indonesia.
“Kami terus mengkampanyekan penggunaan energi ramah lingkungan dan berbagai transisi energi. Di beberapa daerah, kami beberala kali turun mengampanyekan motor listrik," jelas Khofifah.
Menurutnya, Pemprov Jatim sendiri terus berkomitmen menindaklanjuti Perda RUED melalui berbagai Kebijakan dan regulasi kebijakan turunannya. Beberapa kebijakan dan regulasi tersebut diantaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur 6/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur 6/2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.
Kemudian Pergub Jatim 47/2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/329/KPTS/013/2021 tentang Tim Koordinasi Penyusunan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Jawa Timur Tahun 2021.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/187/KPTS/013/2022 tentang Tim Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah dan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2024. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada gedung pemerintah dan swasta.
Selanjutnya, SE Gubernur Jawa Timur Nomor 671/851/124.3/2022 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Kompor Induksi. Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur 671/ 3241 /124.3/2022 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui seminar maupun pameran. Pemprov Jatim sendiri rutin melakukan monitoring dan evaluasi capaian bauran energi setiap tahun, serta pembangunan infrastruktur EBT (PLTS SHS, PLTS Rooftop, PLTA/ PLTMH, Biogas, Biomassa, Gas Rawa, Cofiring Biomassa, PLT Biomassa),†katanya.
Pemprov Jatim sendiri, lanjutnya, terus melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop pada Gedung-gedung Pemerintah, Sekolah, dan Pondok Pesantren menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan pemanfaatan sumberdaya EBT.
“Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan Pergub 13/2021 tentang insentif perhitungan dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Baterai (kendaraan listrik) yakni insentif sebesar 90 persen,†katanya.
Dalam kesempatan ini, Provinsi Jatim juga berhasil mendapat penghrgaan sebagai stand terbaik dalam Pameran Transisi Energi senagai rangkaian Anugeram Dewan Energi Nasional Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta tanggal 20-21 Oktober 2022.
BERITA TERKAIT: