Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasto Ingatkan Kader PDIP Disanksi jika Sebut Capres Sebelum Ditetapkan Megawati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 20 Oktober 2022, 01:54 WIB
Hasto Ingatkan Kader PDIP Disanksi jika Sebut Capres Sebelum Ditetapkan Megawati
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) sata hadiri FGD tentang Swasembada kedelai/Net
rmol news logo Kader PDI Perjuangan diingatkan untuk tidak menyebutkan nama calon presiden sebelum Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menetapkan.

Demikian disampaikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai mengadiri FGD tentang swasembada kedelai, Rabu (19/10).

Diungkapkan Hasto, siapapun yang menyebut nama Capres atau Cawapres dari PDI Perjuangan sebelum ditetapkan oleh Megawati akan diberi sanksi. Alasannya, mekanisme partai dan momentum tahapannya sudah diatur secara rigid di partai.

"Saya, Pak Djarot, Pak Rudi Solo dan seluruh kader Partai juga akan mendapat sanksi disiplin jika melanggar ketentuan tersebut," demikian penegasan Hasto.

Hasto mengaku akan mengecek pernyataan mantan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo apakah benar mengungkapkan nama Capres dari PDIP.

Terkait apakah sanksi itu akan dikenakan pada Hadi, Hasto memastikan akan memberikan sanksi.

Dikatakan Hasto, jika ada kader PDI Perjuangan menyatakan dukungan pada capres-cawapres tertentu sebelum diputuskan oleh ketua umum, maka itu melanggar disiplin partai.

Hasto mengingatkan, bahwa partai sudah memutuskan capres dan cawapres akan diumumkan pada momentum yang tepat dan itu adalah ranah ibu ketua umum.

"Dari sejarah mengajarkan pemimpin seperti Pak Jokowi lahir dari mekanisme itu. Dalam konteks saat ini fokus kita adalah membantu rakyat. Turun ke bawah,” kata Hasto.

Jika tetap nekat, maka Dewan Kehormatan Partai akan turun tangan mengurus dugaan pelanggaran aturan. Dan itu berlaku bagi siapapun kader partai.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA