Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Aturan Hapus 50 Data Dukungan Calon DPD, Pegiat Pemilu: Parpol yang Catut Nama Tak Disanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 19 Oktober 2022, 20:31 WIB
Soal Aturan Hapus 50 Data Dukungan Calon DPD, Pegiat Pemilu: Parpol yang Catut Nama Tak Disanksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net
rmol news logo Rancangan aturan pemberian sanksi kepada calon anggota DPD 2024 yang ketahuan menggandakan atau memalsukan data dukungannya dinilai tidak adil.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).

Ihsan menjelaskan, pemberian sanksi yang telah dituangkan KPU RI dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPD 2024 tersebut tidak sama dengan aturan yang diberlakukan etrhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Dalam pendaftaran parpol, potensi yang terjadi bukan hanya data ganda melainkan pencatutan, tetapi tidak ada sanksi yang signifikan yang diberikan KPU," ujar Ihsan.

Aturan pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan ini, menurut Ihsan, sangat rentan digugat calon anggota DPD yang akan maju di 2024 nanti.

"Potensi digugat, dengan melakukan aturan sanksi berbeda antara pendaftaran partai politik dengan calon anggota DPD," katanya.

"Bukan tidak mungkin, PKPU tersebut akan dichalenge ke MA jika ada bakal calon anggota DPD yang merasa diperlakukan berbeda," demikian Ihsan menambahkan.

Pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD disusun KPU dalam PKPU tetang Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024 yang dilakukan uji publik pada Senin (17/10).

Dalam uji publik beleid tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada pasal 10 RPKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024, sanksi penghapusan 50 data dukungan calon anggota DPD akan diterapkan jika ditemukan bukti ada data palsu atau data yang digandakan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA