Hal tersebut tertuang di dalam dokumen kesimpulan dan rekomendasi investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/10).
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," tulis TGIPF dalam laporannya.
Ditegaskan di dalam narasi selanjutnya oleh TGIPF, rekomendasi yang disampaikan khusus untuk kelembagaan PSSI agar dirombak total adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, baik korban jiwa dan luka-luka.
"Di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," jelasnya.
Maka dari itu, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan untuk pelaksanaan Kongres.
"Atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," demikian TGIPF merekomendasikan.
BERITA TERKAIT: