Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di awal acara gathering KPK bersama wartawan yang diselenggarakan di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10).
"Pagi hari ini kita kumpul bersama rekan-rekan jurnalis, saya rasa itu adalah bagian daripada pemberantasan korupsi dengan menyertakan peran serta masyarakat," ujar Tumpak di hadapan sekitar 60 wartawan, Jumat siang (14/10).
Tumpak mengatakan, melalui kegiatan ini, KPK dapat memberikan pesan-pesan. Demikian juga wartawan yang dapat memberikan informasi-informasi tentang adanya tindak pidana korupsi kepada KPK.
"KPK juga menganut asas yang diberi nama asas transparansi, salah satu di antaranya. Ada lima, salah satunya adalah transparansi," kata Tumpak.
Akan tetapi, meskipun menganut asas transparansi, tidak semua informasi bisa dipublikasikan kepada publik.
"Tapi perlu diingatkan juga, dalam transparansi bukan berarti telanjang, ada juga yang memang tidak bisa disampaikan. Jangan marah kalau memang kita belum bisa menyampaikan yang dimintakan, umpamanya hasil penyelidikan," terang Tumpak.
Namun demikian, secara umum KPK tetap bisa menyampaikan kepada publik tentang kegiatan-kegiatan KPK. Seperti penindakan, pencegahan, dan pendidikan masyarakat.
"Tetapi secara umum, kegiatan-kegiatan yang dilakukan KPK tentunya bisa dipublikasikan," pungkas Tumpak.
Pada awal acara ini, turut hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, serta para Deputi dan Direktur KPK.
BERITA TERKAIT: