Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Besutan Farhat Abas Dalilkan Sipol Langgar UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 05 September 2022, 18:03 WIB
Partai Besutan Farhat Abas Dalilkan Sipol Langgar UU Pemilu
Sidang gugatan Partai Pandai di Bawaslu/Repro
rmol news logo Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dianggap melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.

Konklusi tersebut merupakan dalil Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang dididirkan advokat Farhat Abas, dan disampaikan dalam sidang lanjutan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

"Bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu harus melalui Sipol. Namun Sipol dalam UU 7/2017 tidak dijelaskan eksplisit kalau pendaftaran harus melalui Sipol," ujar Kuasa Hukum Pandai, Muhammad Rizaldi.

Dia mengungkap, kliennya tak bisa mengakses Sipol untuk menginput data persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan dalam UU Pemilu dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang di-upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali," terangnya.

Hal inilah, lanjut Rizaldi, yang menjadi pokok-pokok permasalahan dalam tahapan pendafataran parpol yang dikerjakan KPU RI, sehingga menjadikannya sebagai objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Hal inilah yang dialami Pandai dalam menggunakan Sipol tersebut. Bahwa gangguan tersebut dialami Pandai di wilayah DPD Papua, Papua Barat, Lampung, Jatim, Ternate, Maluku, Jabar, NTT," ungkapnya.

"Bahwa Sipol dimaksud tidak ramah dan belum familiar bagi partai-partai baru yang saat ini mengikuti tahapan verifikasi di KPU RI, tidak ada sosialisasi dan pelatihan yang memadai," demikian Rizaldi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA