Hal tersebut merupakan permitaan KPU RI yang disampaikan Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, usai mengikuti sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).
Sosok yang kerap disapa Afif ini menjelaskan, total Parpol yang diterima gugatannya oleh Bawaslu RI hanya 4 Parpol dari total 7 Parpol yang melayangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi.
Namun, KPU butuh waktu untuk menyiapkan diri untuk menghadapi sidang pemeriksaan yang akan digelar awal pekan depan, sehingga butuh dua hari untuk menghadapinya.
"Kami sedang siapkan jawaban, bukti-bukti yang tadi dipersoalkan. Makanya kami minta waktu," ujar Afif.
Mantan anggota Bawaslu RI ini menuturkan, untuk laporan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang telah diputuskan diterima dalam sidang putusan pendahuluan pada Kamis kemarin (25/8), bisa dilakukan sidang pemeriksaan pada hari pertama pekan depan.
Sementara, untuk laporan Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang diputuskan diterima dalam sidang putusan pendahuluan hari ini bisa dilakukan sidang pemeriksaan pada hari selanjutnya.
"Jadi hari Selasa saja sidangnya, sehingga Senin kita bisa fokus untuk menyiapkan sidang kasus yang kemarin sudah dilanjut di sidang hari pertama," demikian Afif menambahkan.
BERITA TERKAIT: