Begitu temuan survei Dewan Pers tentang Indeks Kebebasan Pers (IKP) tahun 2022 yang digelar pada medio Januari hingga Desember 2021 di 34 provinsi di Indonesia.
“Mencatat tiga provinsi dengan nilai IKP tertinggi, yakni Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23),†ujar Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/8).
Tak hanya Provinsi dangan IKP tertinggi, Dewan Pers juga mencatat Provinsi dengan IKP terendah di tahun 2022.
“Sedangkan tiga provinsi dengan nilai IKP terendah adalah Papua Barat (69,23); Maluku Utara (69,84); dan Jawa Timur (72,88),†kata Ninik.
Sementara, selama lima tahun terakhir ini (2018-2022) IKP secara nasional terus menunjukkan kenaikan.
“Diperoleh IKP 2022 secara nasional sebesar 77,88 persen,†demikian Ninik Rahayu.
Penyusunan IKP nasional ini menggunakan metode penelitian campuran(mixedmethods), yaitu: (1) metode kuantitatif dengan instrumen berupa kuesioner yang berisi pernyataan yang harus dijawab oleh informan ahli; dan (2) metode kualitatif berupa wawancara mendalam kepada informan ahli dan penyelenggaraan FGD.
BERITA TERKAIT: