Hal tersebut disampaikan Ketua Netfid Dahlia Umar saat menjadi narasumber diskusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertajuk "Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024" yang digelar di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
Dahlia menerangkan, ada pengalaman pada pemilu sebelumnya dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Di mana, ada parpol yang gagal lolos verifikasi administrasi tapi akhirnya bisa menjadi peserta pemilu.
“Ada mekanisme yang memungkinkan parpol itu tidak memenuhi syarat menurut KPU, tetapi kemudian menjalani sengketa di Bawaslu atau di PTUN bisa lolos," ujar Dahlia.
Melalui sengketa di Bawaslu ataupun PTUN tersebut, parpol yang tidak memenuhi syarat atau TMS bisa memperoleh keputusan yang bertolak belakang dari hasil verifikasi KPU, yang pada initinya memerintahkan KPU menetapkan parpol itu sebagai peserta pemilu.
"Dalam sejarahnya itu ada dua partai. Partai PBB dan PKPI, selalu mengajukan sengketa yang kemudian mereka mendapatkan keistimewaan dari perselishan itu kemudian mereka ditetapkan jadi peserta pemilu," ungkapnya.
"Jadi ada beberapa parpol itu tiket jalan tol. Yang gak lolos verifikasi administrasi dan faktual, tapi kemudian oleh pengadilan dan Bawaslu ditetapkan jadi peserta pemilu dan KPU pun memberi nomor peserta pemilu," demikian Dahlia menambahkan.